Betul skli apa yg dikatakan oleh Bapak John,krn money politik orang2 yg tdk berkualitas bs jg duduk dlm Lembaga yg kita berharap bs mewakili suara hati nurani rakyat !
@jet_jeto13 күн бұрын
Kaka besar luar biasa ❤❤🎉🎉🎉 sukses terus
@hwikenapsilak28 күн бұрын
Hormat diberi bung seniorku org hebat 🎉💯🤝🤝
@CreatorIndonesia-mc5rbАй бұрын
Luar biasa kk
@kayamesil884310 күн бұрын
Hormat orang Hebat 🙏
@rubenkeiya441426 күн бұрын
Menarik dan Luar Biasa kkku.
@PANIAIBOYSАй бұрын
Luar biasa
@suaraanaknegeri-qp8sm10 күн бұрын
Mantap kk
@randyzompol1863Ай бұрын
Mantap KK hormat salam dri grime
@YOHANISYANUARINGАй бұрын
Luar biasa abang Tuhan Yesus sertaimu
@BushYakobusАй бұрын
Setuju
@yosephrahail999013 күн бұрын
Terbaik sa PU KK dewan 🙏🙏😇
@cintalfinadimara1072Ай бұрын
Salut Nai Jhon, sepakat harus ada judicial revieuw serta PKPU Khusus Pemilu di Tanah Papua. #kakak tetap kakak, adik tetap adik. Sukses, Gb.❤
@paceandy5518Ай бұрын
kakak jhon, terima kasih banyak pandangannya!! dan terima kasih juga yang akan mengajuakan "yudisial review" ade, mau masukan 1 hal yaitu, mengenai UU Otsus papua pasal 6 dan 6a ayat 2. pasal tersebut menurut saya harus diajukan yudial review lagi. kak, karena secara matematiks ayat tersebut tidak masuk akal . demikian , sekali lagi terima kasih banyak!! " Pasal 6 (1) DPRP terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua. (2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4(satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a (3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) DPRK terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua. (2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." sumber.peraturan.bpk.go.id
@Yolllichanel4681Ай бұрын
Perlu di kaji ulang dan Harapan kita semua peraturan PKPU tentang Kursi Dewan bagi OAP wajib di ubah dan memberikan ruang sebesar besarnya kepada OAP
@zumalai227Ай бұрын
Mantap BPK 💛, harapan kami BPK terus menyuarakan filosofi Ade dan Kaka dalam konten-konten menarik berikutnya. 🙏
@nobillyroberto3989Ай бұрын
Benar pasar suara😂
@markusmkw6903Ай бұрын
Bagus jika ada regulasi yg mengatur org Asli Papua.
@LeonardMakukers-in3fnАй бұрын
Mantap, kak orang hebat.
@Poloo107Ай бұрын
Sungguh miris di tanah ini Kursi Politik di DPR dikuasai oleh Non OAP 😢
@zumalai227Ай бұрын
Sangat terhormat kakak anda ❤
@Semua80.888Ай бұрын
❤❤❤❤
@Ribet1416Ай бұрын
Biar kita bic tentang mani politik sampei dunia kiamat tetap ada trus karena sda dibiasakan oleh yg punya kepentingan
@user-py5cp3vf5wАй бұрын
Terbaik kakanda 💪🏾 Terus bersuara untuk hak hak dasar OAP
@bigulla6032Ай бұрын
Amanai Wauwa
@yoseptatogo4723Ай бұрын
👍🌟⭐✨💪🏻
@patriccalvin4167Ай бұрын
Amademen uu otsus hak politik org papua itu kuncinya.
@MasBilln-bq4dnАй бұрын
Wauwa hebat
@yobeefrans4956Ай бұрын
Benar
@user-os2rt4xi1lАй бұрын
Paling enak dan paling enek adalah politik transaksional...😂😂😂
@sinatria3535Ай бұрын
Bukan hal baru direpublik ini..
@MSTERORАй бұрын
Punya uang berapa banyak bayar Jakarta
@user-zu2bf4ri9pАй бұрын
Habis adik dong terlalu rakus dan ambisi jadi, ini sdh waktunya untuk sadar bahwa orang non oap tdk berhak berbicar tentang kebijikan untk oap, hanya orang papua sendiri yg berhak mengatur dirinya sendiri,
Betul skli apa yg dikatakan oleh Bapak John,krn money politik orang2 yg tdk berkualitas bs jg duduk dlm Lembaga yg kita berharap bs mewakili suara hati nurani rakyat !
Kaka besar luar biasa ❤❤🎉🎉🎉 sukses terus
Hormat diberi bung seniorku org hebat 🎉💯🤝🤝
Luar biasa kk
Hormat orang Hebat 🙏
Menarik dan Luar Biasa kkku.
Luar biasa
Mantap kk
Mantap KK hormat salam dri grime
Luar biasa abang Tuhan Yesus sertaimu
Setuju
Terbaik sa PU KK dewan 🙏🙏😇
Salut Nai Jhon, sepakat harus ada judicial revieuw serta PKPU Khusus Pemilu di Tanah Papua. #kakak tetap kakak, adik tetap adik. Sukses, Gb.❤
kakak jhon, terima kasih banyak pandangannya!! dan terima kasih juga yang akan mengajuakan "yudisial review" ade, mau masukan 1 hal yaitu, mengenai UU Otsus papua pasal 6 dan 6a ayat 2. pasal tersebut menurut saya harus diajukan yudial review lagi. kak, karena secara matematiks ayat tersebut tidak masuk akal . demikian , sekali lagi terima kasih banyak!! " Pasal 6 (1) DPRP terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua. (2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4(satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a (3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) DPRK terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua. (2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." sumber.peraturan.bpk.go.id
Perlu di kaji ulang dan Harapan kita semua peraturan PKPU tentang Kursi Dewan bagi OAP wajib di ubah dan memberikan ruang sebesar besarnya kepada OAP
Mantap BPK 💛, harapan kami BPK terus menyuarakan filosofi Ade dan Kaka dalam konten-konten menarik berikutnya. 🙏
Benar pasar suara😂
Bagus jika ada regulasi yg mengatur org Asli Papua.
Mantap, kak orang hebat.
Sungguh miris di tanah ini Kursi Politik di DPR dikuasai oleh Non OAP 😢
Sangat terhormat kakak anda ❤
❤❤❤❤
Biar kita bic tentang mani politik sampei dunia kiamat tetap ada trus karena sda dibiasakan oleh yg punya kepentingan
Terbaik kakanda 💪🏾 Terus bersuara untuk hak hak dasar OAP
Amanai Wauwa
👍🌟⭐✨💪🏻
Amademen uu otsus hak politik org papua itu kuncinya.
Wauwa hebat
Benar
Paling enak dan paling enek adalah politik transaksional...😂😂😂
Bukan hal baru direpublik ini..
Punya uang berapa banyak bayar Jakarta
Habis adik dong terlalu rakus dan ambisi jadi, ini sdh waktunya untuk sadar bahwa orang non oap tdk berhak berbicar tentang kebijikan untk oap, hanya orang papua sendiri yg berhak mengatur dirinya sendiri,